Monday, 1 August 2016

Contoh Makalah



Nama:

Kelas/ No.Absen:

Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi Al-Qur'an

 Al-Qur'an
A. Pengertian Al-Qur'an
     Secara harfiah, Al-Qur'am berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan. Al-Qur'an berarti bacaan, karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari, dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu)
      Menurut istilah, Al-Qur'an adalah kitab suci umat islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW, yang membacanya adalah ibadah.
       Al-Qur'an memiliki beberapa  nama, seperti Al-Kitab Allah SWT ( lihat Q.S Al-Baqarah, 2:2) , Al-Furqan yang artinya pembeda antara benar dan salah (Q.S Al-Furqan 25:1 ), Az-Zikr yang berarti peringatan (Q.S Al-Hijr, 15:9), dan At-Tanzil yang artinya diturunkan (Q.S Asy-Syu'ara, 26:192)

B. Kedudukan Al-Qur'an
     Al-Qur'an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran isalam, baik yamg mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
     Dalil naqli bhawa Al-Qur;an merupakan sumber hukum isalam yang pertama dan utama antara lain Q.S. An-Nisa, 4:59, Q.S. An-Nisa, 4:105. dan hadis.
     Hadis yang menjelaskan bahwa Al-Qur'an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama adalah hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog, antara Rasulullah dengan sahabatnya Mu'az bin Jabal, gubernur Yaman, sebagaimana sudah dikemukakan terdahulu.

C. Fungsi Al-Qur'an
1. Al-Qur'an berfungsi sebgai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

2. sebagai rahmat atau bentuk kasih sayang dari Allah bagi umat manusia.

3. sumber pokok ajaran islam
    Fungsi Al-Qur'an sebagai sumber ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap hukum islam. Adapun isi/kandungan Al-Qur'an sebagai sumber pokok ajaran islam dapat dibagi menjadi 3 pembahasan yaitu:
-Akidah (keimanan)
-Ibadah
-Prinsip-prinsip syariat yang meliputi pembahasan tentang manusia, sosial, ekonomi, musyawarah, hukum perkawinan, hukum waris, hukum perdana, dan hukum antar bangsa.

4. sebagai mukzijat Nabi Muhammad SAW
    turunnya Al-Qur'an merupakan mukzijat terbesar yang Allah karuniakan kepada Nabi Muhammad SAW.

5. sebagai pemisah
    Al-Quran merupakan ugeran yang membedakan atau memisahkan antara yang hak dan yang batil atau antara yang benar dengan yang salah.

6. mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah umat terdahulu
    si dlam Al-Quran telah dijelaskan mengenai kisah-kisah umat terdahulu. baik umat yang taat melaksanakan perintah Allah maupun mereka yang menentang ajarannya

7. Al-Qur'an berfungsi sebagai penyembuh penyakit hati
    penyakit hati seperti takabur, serakah, dzolim, dan dengki dapat merusak keimanan seseorang dan apabila seseorang telah rusak atau sampai hilang keimanannya, maka manusia itu jahatnya dapat melebihi binatang. akan tetapi di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan petunjuk-petunjuk yang bisa menyembuhkan penyakit hati tersebut.

8. sebagai pembenar kitab-kitab suci sebelumnya yakni Taurat, Zabur, dan Injil

KANDUNGAN HUKUM DALAM AL QUR'AN


Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke
dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.

a. Akidah atau Keimanan
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam
hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang
terangkum dalam rukun iman (arkānu ³mān), yaitu iman kepada Allah Swt.
malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt.

b. Syari’ah atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan
langsung dengan al-Khāliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan
‘ibadah mahdlah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya
yang disebut dengan ibadah gairu mahdlah. Ilmu yang mempelajari tata
cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
1) Hukum Ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah
yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah
untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa dan lain sebagainya.
2) Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya,
seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum
perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

c. Akhlak atau Budi Pekerti
Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga
berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana
seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah
Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt.
yang lain. Pendeknya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara
manusia dengan Allah Swt.– hubungan manusia dengan manusia – dan
hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam
konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut
(ucapan), tangan, dan kaki.

No comments:

Post a Comment